Wanita di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial YTU (25) diduga mengajak pacarnya, OR (28), untuk menghabisi Dwi Ferdiansyah (24), pria yang dijodohkan kepadanya oleh orang tua. Pelaku YTU menolak perjodohan itu lantaran sudah menjalin hubungan asmara dengan OR.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, penolakan terhadap perjodohan tersebut diduga menjadi awal munculnya rencana pembunuhan yang dilakukan keduanya.
"Korban merupakan pria yang dijodohkan dengan YTU oleh keluarganya. Namun YTU menolak karena sudah memiliki hubungan dengan OR," katanya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risnan menjelaskan peristiwa bermula pada Maret 2026. Saat itu korban dan YTU diketahui sempat berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung, Banyuasin. Setelah selesai berbuka, korban mengantar YTU pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, YTU diduga langsung menghubungi OR. Dalam komunikasi tersebut, YTU memberi tahu rute yang akan dilalui korban saat perjalanan pulang.
"YTU menghubungi OR dan memberitahukan bahwa korban akan melintasi jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7 Banyuasin," ungkapnya.
Menurut Kapolres, jalan tersebut dipilih karena kondisinya yang sepi dan minim aktivitas warga sehingga dianggap cocok untuk menjalankan aksi.
Mendapat informasi tersebut, OR kemudian menunggu korban di lokasi yang telah disebutkan. Saat korban melintas, OR diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Kedua tangannya nyaris putus, selain mengalami luka pada tumit kaki kiri, dagu, hidung, dan mata kanan.
"Usai melakukan penyerangan, OR membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban. Motor itu sengaja dibawa untuk menciptakan kesan bahwa korban menjadi sasaran begal. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban," jelasnya.
Korban yang ditemukan dalam kondisi kritis sempat menjalani perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pembegalan ke polisi pada 17 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap OR pada 10 Juni 2026.
Saat diperiksa, OR mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Pengakuan itu mengarah kepada keterlibatan YTU yang diduga berperan memberikan informasi sekaligus ikut merencanakan pembunuhan.
"Dari pemeriksaan, OR mengaku tidak beraksi sendiri. Polisi kemudian menangkap YTU yang diduga berperan memberikan informasi dan turut merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Risnan.
Kini OR dan YTU telah diamankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
(dai/dai)