Oknum Pegawai BUMN di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Investasi Bodong

Bengkulu

Oknum Pegawai BUMN di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Investasi Bodong

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jun 2026 15:41 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Ilustrasi investasi bodong (Dok.BeritaKlik)
Bengkulu -

Wanita berinisial NC, oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan ke polisi atas dugaan praktik investasi bodong berkedok arisan. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolda Bengkulu oleh salah satu guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28).

Dalam laporannya, korban tergiur menyetorkan uangnya setelah diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat oleh terlapor. Dugaan penipuan ini mulai bergulir pada awal April 2026 lalu. NC menawarkan program investasi atau pinjaman berbasis arisan cair dengan janji pengembalian keuntungan yang tidak wajar.

Terpikat dengan tawaran tersebut, korban K mentransfer uang sebesar Rp 10 juta pada 2 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NC berjanji dana tersebut akan cair menjadi Rp 23 juta pada 26 Mei 2026, atau mendapat keuntungan Rp 13 juta dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Selang beberapa hari, tepatnya 7 April 2026, korban kembali menyetorkan dana Rp 10 juta untuk kloter kedua.

Pada kloter ini, korban dijanjikan pencairan dana fantastis mencapai Rp 26 juta pada 1 Juni 2026. Namun apes, setelah melewati tenggat waktu jatuh tempo, modal beserta keuntungan yang dijanjikan NC tidak pernah terwujud. Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase mengatakan, saat ini mendampingi beberapa korban melapor ke Polresta dan menyebut jika pelakunya sama.

"Pelaku sama dengan korban berbeda, modusnya menjanjikan para korban keuntungan besar bila menginvestasikan uang mereka," kata Ana Tasia, Jumat (12/6/2026).

Ana menjelaskan, para korban dijanjikan keuntungan besar, misal menginvestasikan uang sebesar Rp 23 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp 13 juta.

"Tapi saat korban menanyakan uang keuntungan sesuai waktu yang dijanjikan namun pelaku tidak menepati janji," jelas Ana.

Dia menyebut Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum.

Para korban dimintai keterangan terkait kronologi kejadian, bukti transfer, serta kerugian yang mereka alami akibat dugaan investasi dan pinjaman dana yang ditawarkan terlapor.

Ana Tasia membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan awal.

"Hari ini para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan," kata Ana.

Menurut Ana, hingga saat ini sekitar 40 orang telah memberikan kuasa kepadanya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban dugaan investasi bodong yang diduga merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

"Penyidik mendalami bukti transfer, kronologi awal korban mengikuti program yang ditawarkan, hingga perkembangan nilai kerugian yang dialami masing-masing korban," jelas Ana.

Ana mengungkapkan, jumlah korban yang memberikan kuasa hukum terus bertambah setiap hari. Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

"Total yang telah memberikan kuasa sekitar 40 orang dan jumlahnya terus bertambah. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp 4 miliar," papar Ana.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami merupakan kuasa hukum dari NC terkait laporan yang saat ini sedang ditangani di Polda Bengkulu. Pada prinsipnya, klien kami bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum terlapor, Syaiful Anwar.

Dia menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Syaiful menegaskan kliennya tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab dan siap memenuhi kewajiban yang menjadi hak para pihak sesuai ketentuan hukum.

"Klien kami siap bertanggung jawab dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus yang sedang ditangani.

"Perkara ini merupakan persoalan pribadi yang menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terkait secara langsung dan tidak ada hubungannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Ichsan Nur mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait dugaan investasi bodong ini agar tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun langsung ke Polda Bengkulu. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Ichsan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads