Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung berinisial RKS (21) ditangkap polisi. Dia menyetubuhi siswi SMA berusia 16 tahun berulang kali dengan modus mengiming-imingi korban perlengkapan make up.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan aksi tersangka terungkap setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke polisi pada 6 Juni 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Gigih, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigih menjelaskan, perkenalan antara oknum mahasiswa dan anak di bawah umur ini bermula dari aplikasi percakapan Telegram pada pertengahan Mei 2026. Komunikasi yang intens membuat keduanya sepakat untuk menjalin hubungan asmara.
Setelah berpacaran, pelaku mulai melancarkan bujuk rayunya. Agar korban menuruti nafsu bejatnya secara berulang, RKS menggunakan modus membelikan hadiah berupa alat-alat kosmetik.
"Modus pelaku mendekati korban melalui media sosial, menjalin hubungan pacaran, kemudian membujuk korban. Pelaku juga menjanjikan sejumlah hadiah agar korban menuruti keinginannya," ungkap Gigih.
Persetubuhan tersebut diketahui terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi penginapan yang berbeda di wilayah Bandar Lampung sepanjang bulan Mei 2026.
Polisi Sita Bukti Bayar Penginapan
Saat mengamankan RKS, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, serta daftar tamu penginapan," kata Gigih.
"Tersangka saat ini telah ditahan. Kami masih terus melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman," sambungnya.
Atas tindakan tersebut, RKS kini resmi mengenakan baju tahanan. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dai/dai)
