Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kopi senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menggelapkan 19 ton kopi milik seorang pengusaha asal Lampung Barat.
Kedua tersangka yakni Hermawan Susanto dan Herlina Astuti ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika korban, Joni Hartono, menerima permintaan pengiriman kopi dari tersangka Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan tersebut. Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20 ton menggunakan tiga kendaraan angkut menuju lokasi yang ditentukan tersangka.
"Setelah kopi diterima, tersangka beralasan barang tersebut dimasukkan ke gudang penampungan. Namun hingga beberapa hari berlalu, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan," kata dia, Minggu (14/6/2026).
Saat ditagih, tersangka justru mengakui uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain. Sejak saat itu, tersangka terus menghindar dan sulit ditemui hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1.313.810.750. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pada Rabu (10/6), tim Resmob yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra bergerak ke lokasi dan menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
"Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kopi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.
(dai/dai)
