Petani di Muba Ditangkap, Simpan Senpira Laras Panjang di Dapur Rumah

Sumatera Selatan

Petani di Muba Ditangkap, Simpan Senpira Laras Panjang di Dapur Rumah

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 15 Jun 2026 14:30 WIB
Petani di Muba inisial J ditangkap karena memiliki Senpira
Foto: Petani di Muba inisial J ditangkap karena memiliki Senpira (Dok. Istimewa)
Musi Banyuasin -

Petani berinisial J (53), warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (13/6) pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun I Desa Sungai Batang.

"Kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki senjata api, atas informasi itu kita lakukan penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hutahaean mengungkapkan selain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.

"Kita temukan 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink, serta satu bungkus senawa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, J mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia berdalih senjata itu digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama.

Meski demikian, polisi menegaskan kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Yang bersangkutan mengakui senjata api rakitan tersebut miliknya. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

"Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads