Sebanyak 807 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung itu hendak diseberangkan ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan jasa pengiriman paket.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung bersama Polsek KSKP Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia's Birds (FLIGHT), Minggu (14/6/2026) dini hari.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar secara ilegal melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, ratusan burung ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan.
"Burung-burung itu disembunyikan di dalam kabin, di atas kabin hingga pada bagian bawah atau sasis kendaraan," kata Donni, Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan diketahui burung-burung tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Tangerang, Banten. Namun, seluruh satwa yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen perizinan yang diwajibkan.
Selain mengamankan ratusan burung, petugas juga mengamankan sopir dan kernet kendaraan pengangkut. Keduanya mengaku menerima upah Rp 1,2 juta untuk mengantarkan satwa tersebut ke tujuan.
"Saat ini keduanya masih dimintai keterangan. Kami juga terus mendalami pihak pengirim, penerima hingga jaringan yang terlibat dalam pengiriman satwa liar ilegal ini," ujarnya.
Dari total 807 ekor burung yang diamankan, sebanyak 65 ekor merupakan satwa dilindungi. Jenisnya terdiri dari cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, cica daun kecil, cica daun besar dan serindit Melayu.
Sedangkan 742 ekor lainnya merupakan burung yang tidak masuk kategori dilindungi, di antaranya burung kacamata, madu pengantin, madu kelapa, kepodang, pijantung dan pelatuk bawang.
Usai diamankan, seluruh burung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung. Satwa-satwa tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Agung Nugroho mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai upaya penyelamatan satwa hasil penindakan perdagangan ilegal.
"Hari ini kita melepasliarkan 807 burung dari berbagai jenis hasil penertiban yang dilakukan bersama-sama," kata Agung.
Menurutnya, Lampung masih menjadi jalur favorit perdagangan satwa liar karena menjadi pintu gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa.
Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano meminta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilakukan secara maksimal.
Menurutnya, pelaku juga perlu dibebankan biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
"Selama ini biaya perawatan hingga pelepasliaran satwa ditanggung negara dan organisasi nonpemerintah. Seharusnya pelaku juga ikut bertanggung jawab atas biaya tersebut," tegasnya.
(csb/csb)
