Pria di Bandar Lampung, berinisial MRP (25) yang mencuri mobil milik temannya ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap pelaku melawan hingga ditembak petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," kata Indra, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku yang merupakan teman anak korban meminjam mobil Daihatsu Sigra milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, pelaku meminta izin menggunakan kendaraan melalui anak korban dan diberikan kunci serep mobil.
"Keesokan harinya, mobil tersebut dikembalikan. Namun beberapa hari kemudian, korban mendapati kendaraan yang diparkir di sekitar rumahnya di kawasan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini telah hilang," jelasnya.
Tak hanya mobil, korban juga mengetahui kunci serep dan STNK kendaraan telah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 warna hitam bernomor polisi BE-1891-AAS.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan akses yang diperolehnya saat meminjam kendaraan korban. Setelah laporan diterima, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun orang yang sudah dikenal. Kasus ini masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
(csb/csb)
