Oknum PNS Ditangkap Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Antarprovinsi di Kerinci

Jambi

Oknum PNS Ditangkap Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Antarprovinsi di Kerinci

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jun 2026 17:00 WIB
Polisi menangkap oknum PNS pengedar sabu di Kerinci, Jambi
Polisi menangkap oknum PNS pengedar sabu di Kerinci, Jambi (Foto: Istimewa/Polres Kerinci)
Kerinci -

Polisi menangkap dua pengedar sabu jaringan antarprovinsi di Kerinci, Jambi. Satu pelaku merupakan oknum PNS di Kota Sungai Penuh.

Pengungkapan itu berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi pengiriman paket narkoba dari Padang, Sumatera Barat menuju Kerinci, Jambi.

Dua orang diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi," kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, Rabu (15/6/2026).

Yandra menerangkan bahwa penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026), saat petugas mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba secara online melalui akun WhatsApp bernama "Anak Pakan" yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Adapun jaringan pelaku melakukan dengan modus sistem tempel, yakni pembeli memesan secara online, mentransfer uang via akun DANA, lalu dikirimkan foto lokasi sabu yang telah diletakkan tersembunyi di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

Petugas awalnya mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan selama tiga hari.

Selanjutnya, pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.00 WIB, pengembangan temuan paket sabu itu membuahkan hasil. Petugas mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

"Dari hasil interogasi interaktif melalui pesan singkat di ponselnya, tersangka Z mengaku diperintah oleh J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh," ujarnya.

Saat dibuntuti petugas, Z yang merada curiga sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro. Petugas kemudian memancing tersangka N, untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka N alias H yang berperan sebagai 'penempel' sabu di wilayah Sungai Penuh akhirnya mengakui keterlibatannya," ujarnya.

Usai mengamankan kedua pelaku, polisi kembali menyisir sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi tersangka Z membuang barang bukti. Hasilnya, petugas kembali berhasil menemukan 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.

"Total barang bukti yang diamankan, berat bruto sabu: 15,25 gram (0,55 gram dari TKP awal dan 14,7 gram hasil penyisiran kebun teh)," jelasnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi turut menyita barang lainnya seperti 1 kotak peluru senapan angin, 2 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads