Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal di Bengkulu, 3 Orang Ditangkap

Bengkulu

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal di Bengkulu, 3 Orang Ditangkap

Heri Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jun 2026 21:30 WIB
Polisi menggagalkan praktik jual beli batu bara ilegal di Bengkulu
Polisi menggagalkan praktik jual beli batu bara ilegal di Bengkulu (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Polisi membongkar praktik jual beli batu bara diduga ilegal di Bengkulu. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan dan sudah ditetapkan tersangka.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap polisi yakni berinisial WP (59), RD, dan TWU. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya aktivitas liar yang dilakukan tiga tersangka. Batu bara tersebut merupakan milik tersangka RD yang dimuat dari daerah Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, dan Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batu bara ini diambil dari sepanjang sungai Air Kemumu yang bukan masuk wilayah tambang dan tidak memiliki perizinan dalam melakukan kegiatan usaha jual beli batu bara. Batu bara tersebut rencananya akan dijual ke daerah Tanggerang, Cilegon serta Lampung.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan mengatakan untuk melegalkan kegiatan jual beli batu bara tersebut, tersangka RD menggunakan surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik perusahaan tersangka TWU.

"Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP," katanya, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat IPP milik tersangka TWU, lanjut Mirza, wajib melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan koperasi kontrak atau perjanjian, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dan IPP lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari hasil kegiatan jual beli batu bara yang bukan dari pemegang IUP tersebut RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 650 ribu sedang TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari perusahaan yang digunakan oleh RD untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara," jelasnya.

Di lokasi yang berbeda polisi kemudian juga mengamankan satu tersangka lain berinisial WP yang juga melakukan tindak pidana ilegal dengan tanpa izin melakukan jual beli batu bara.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita lima truk dengan muatan masing-masing 20-22 ton batu bara, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin, serta dokumen surat jalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah Kembali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads