Pencuri 8 HP Peserta Seleksi Paskibraka di PALI yang Buron 2 Bulan Ditangkap

Sumatera Selatan

Pencuri 8 HP Peserta Seleksi Paskibraka di PALI yang Buron 2 Bulan Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jun 2026 17:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi pelaku ditangkap(Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
PALI -

Pencuri delapan handphone (HP) milik peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) PALI, Sumatera Selatan, yang buron dua bulan akhirnya ditangkap. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni berinisial SPP (34). Dia ditangkap di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi, PALI,
Senin (15/6/2026) sekitar 17.30 WIB.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati sebelas peserta seleksi paskibraka di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunar mengatakan pencurian terjadi saat para penghuni rumah sedang beristirahat, salah seorang korban terbangun setelah mendengar suara pintu ditutup. Ketika memeriksa barang miliknya, korban mendapati telepon seluler yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian membangunkan penghuni lainnya dan diketahui sebanyak delapan unit telepon seluler milik para peserta seleksi paskibraka telah raib dibawa pelaku," ujarnya.


Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kemasan telepon seluler yang berkaitan dengan hasil kejahatan, masing-masing kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s.

"Penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads