Kepala Wilker Karang Agung KSOP Palembang Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Sumatera Selatan

Kepala Wilker Karang Agung KSOP Palembang Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jun 2026 18:30 WIB
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana (baju putih)
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana (baju putih) (Foto: Irawan)
Palembang -

Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang, berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka YK diketahui merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. YK merupakan Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan YK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis.

ADVERTISEMENT

Ketut mengungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 Juni 2026 sampai dengan 7 Juli 2026 di Rutan Kelas I Palembang," ungkapnya.

Ketut menjelaskan dalam penyidikan terungkap, para agen kapal yang mengurus dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) melalui sistem daring (online) Inaportnet tetap diwajibkan menghubungi operator secara manual melalui telepon maupun WhatsApp agar permohonan mereka segera diproses.

"Padahal seluruh layanan tersebut telah tersedia secara elektronik, setelah dokumen SPB dan SPOG diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka maupun staf di Wilker Karang Agung," ungkapnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads