Seorang ayah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial S (45) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut hingga puluhan kali.
Pelaku diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sebenarnya sudah lama ingin menyampaikan apa yang dialaminya, tapi dia merasa takut karena sering diancam oleh pelaku. Akhirnya korban meminta bantuan seseorang untuk membuat melapor dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung kami amankan," katanya, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dio mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumahnya hingga puluhan kali.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban maupun orang lain," ujarnya.
Dio mengatakan pihaknya juga memperoleh keterangan dari ibu korban yang mengaku sempat menaruh curiga terhadap perilaku suaminya. Namun setiap kali kecurigaan itu disampaikan, pelaku diduga melakukan kekerasan kepadanya.
"Ibu korban mengaku pernah curiga dan sempat menegur pelaku. Namun setiap membahas hal itu, pelaku melakukan KDRT sehingga membuatnya takut," ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lubuklinggau. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
"Pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.
(dai/dai)
