Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial S (45) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun. Diketahui tersangka sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sejak tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pada saat itu korban melaporkan kepada gurunya bahwa ia sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kemudian saksi guru mengajak korban untuk menemui ibu kandungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk melaporkan kejadian tersebut," katanya, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban kepada Ibunya, mereka pun langsung menuju ke Polres Lubuklinggau untuk membuat laporan hingga visum.
"Setelah mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kemudian menuju ke kediaman tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan langsung mengamankan tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, Kurniawan mengungkapkan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sejak kelas tiga SD sampai kelas satu SMP.
"Kemudian tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2025 atau kelas satu SMP korban kelas 2 SMP. Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (16/6/2026)," bebernya.
Kurniawan mengatakan saat ini tersangka masih berada di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dai/dai)
