Kurir Sabu Asal Muba Ditangkap di Depan SPBU Lubuklinggau

Sumatera Selatan

Kurir Sabu Asal Muba Ditangkap di Depan SPBU Lubuklinggau

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 21 Jun 2026 08:00 WIB
Kurir sabu lintas kabupaten ditangkap saat menunggu pembeli di depan SPBU Lubuklinggau
Foto: Kurir sabu lintas kabupaten ditangkap saat menunggu pembeli di depan SPBU Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial H (43), ditangkap Polres Lubuklinggau lantaran menjadi kurir narkotika antar Kabupaten. Tersangka ditangkap saat hendak mengantar sabu di depan SPBU yang ada di Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di depan SPBU Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Sarolangun, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan masuk ke wilayah Kota Lubuklinggau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang saat itu sedang menunggu seseorang di depan SPBU Lubuklinggau," katanya, Sabtu (20/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,26 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang sedang dipakai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari wilayah Kayuaro, Muba. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Kota Lubuklinggau sebelum akhirnya ia kami tangkap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Romi mengatakan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

"Tersangka juga mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu ke Kota Lubuklinggau. Diduga tersangka ini sebelumnya sering melakukan pengantaran barang haram termasuk ke berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," demikian keterangan hasil pemeriksaan awal.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta dilakukan pendalaman untuk mengungkap bandar dari kasus narkoba ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads