Begal di Muba Ditembak karena Melawan Saat akan Ditangkap

Sumatera Selatan

Begal di Muba Ditembak karena Melawan Saat akan Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 22 Jun 2026 12:30 WIB
Pelaku begal berinisial JAI yang meresahkan warga Musi Banyuasin diamankan.
Pelaku begal berinisial JAI yang meresahkan warga Muba diamankan. (Foto: Istimewa)
Muba -

Seorang pelaku begal berinisial JAI di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap dan terpaksa ditembak petugas.

Aksi begal dilakukan JAI di kawasan Simpang Village XVI, Dusun VIII, Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 17.25 WIB. Korban bernama Randika Saputra.

Kapolsek Babat Supat Iptu Agum Marenra mengatakan korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 miliknya. Di tengah perjalanan, korban dihentikan dua orang yang berpura-pura meminta tumpangan, namun ditolak. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena takut, korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya. Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa kendaraan tersebut," katanya, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

Agum mengungkapkan usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Babat Supat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.

"Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim menangkap JAI di kawasan Perumahan Kenten Azhar, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban," katanya.

Usai melakukan penangkapan, timnya mengembangkan untuk memburu pelaku lain yang diketahui bernama Nangkoho. Namun saat memburu pelaku lain, JAI diduga berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Polisi sempat memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara. Karena tak diindahkan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

"Usai dilumpuhkan, tersangka dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha R15 warna hitam milik korban, kunci kontak kendaraan, dan jaket. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads