Dua personel Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Aipda TS, dan Bripka MP dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terlibat masalah pidana
Upacara PTDH terhadap dua personel Banyuasin ini digelar di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (22/6/2026) dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino
Risnan mengatakan PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan surat keputusan dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan mereka di institusi Polri.
"Upacara ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan serta marwah institusi," katanya, Senin.
Disinggung pelanggaran yang dibuat kedua oknum polisi tersebut, Risnan tidak menyebutkannya. Dia hanya mengatakan jika keduanya melakukan pelanggaran berat.
"Keduanya masalah pidana, dan tidak masuk kerja," katanya.
Risnan menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah kegiatan yang membanggakan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
"Kami minta personel agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Setiap anggota diharapkan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi," ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Semua anggota yang bermasalah diproses sesuai hukum yang berlaku, ketegasan ini bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.
(csb/csb)
