Pemalak Sopir yang Viral di Mesuji Ditangkap, Kedapatan Bawa Sajam

Lampung

Pemalak Sopir yang Viral di Mesuji Ditangkap, Kedapatan Bawa Sajam

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jun 2026 07:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Mesuji -

Andes Saputra (28), pelaku pemalakan terhadap sopir di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang sempat viral di media sosial ditangkap. Pelaku ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (22/6/2026) dini hari.

"Pelaku diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Kapolres Mesuji Muhammad Firdaus, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menyebut Andes merupakan sosok yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir bernama Hendra di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, pada Desember 2025 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui pernah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir yang sempat viral di media sosial pada tahun 2025," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul hingga mengalami luka pada bagian hidung dan kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu. Video kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, korban sebelumnya telah membenarkan identitas pelaku setelah diperlihatkan foto dan ciri-ciri Andes Saputra. Namun hingga kini korban diketahui belum membuat laporan polisi secara resmi.

Saat ditangkap, Andes kedapatan membawa sebilah senjata tajam bergagang kayu dengan panjang sekitar 35 sentimeter.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata tersebut selama dua bulan setelah menerima gadai dari seseorang pria berinisial T seharga Rp 100 ribu," tuturnya.

Firdaus juga mengungkap bahwa Andes merupakan residivis kasus pemerasan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Pelaku ini residivis, ia sebelumnya pernah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung pada 2024," imbunya.

Saat ini, Andes telah dilakukan penahanan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads