Pelaku begal modus minta diantar di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MA alias FR (18) yang ditangkap warga mengaku sudah tiga beraksi. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku inisial AN.
Aksi begal itu dilakukan pelaku di Jalan Bungaran V, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek SU I Kompol Heri mengatakan pelaku berhasil diamankan saat pelaku AN menodongkan senjata tajam ke korban Aditya Saputra, lalu ia menusuk ke leher dan ternyata korban berontak dan melawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pelaku Fariz menarik sepeda motor dari arah belakang dan memegang gas,lalu pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor.
"Saat terjatuh itulah korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para pelaku dan pelaku Faris berhasil ditangkap. Sementara pelaku AN berhasil kabur," katanya.
Sementara itu, pelaku FR mengaku sudah melakukan begal sebanyak tiga kali dengan modus pura-pura minta diantar.
"Modusnya selalu sama minta diantar ke tempat sepi dan kalau beraksi selalu berdua dan saya bertugas membawa motor," katanya.
Atas perbuatannya pelaku Fariz dikenakan pasal 479 ayat (2) Huruf C dan Huruf d UU N0 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumya, pemuda di Palembang menjadi korban begal dengan modus pelaku minta diantar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolsek SU I Palembang.
(csb/csb)
