Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) asal China, karena melanggar UU keimigrasian. Mereka langsung dideportasi ke negara asalnya, Rabu (24/6/2026).
Ke-16 WNA asal China tersebut berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX dan TM.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan belasan WNA asal China ini telah melanggar UU 6/2011 tentang keimigrasian. Para WNA ini melakukan kegiatan atau aktivitas tidak sesuai dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya China," ujar Fanny, Rabu (24/6/22/2026).
Menurut Fanny, mereka masuk dari Jakarta dan izin tinggal dikeluarkan oleh Imigrasi di Jakarta. Namun, mereka datang ke Palembang dan sudah dua pekan berada di kota ini. Mereka tinggal di beberapa kecamatan di Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini akan membuka perusahaan investasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran olah kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, tidak ada," ujarnya.
Kegiatan mereka, kata Fanny meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Maka dari itu, tim dari Imigrasi kelas I TPI langsung melakukan pengamanan terhadap 16 WNA tersebut.
"Kita amankan pada 20 Juni 2026 dan hari ini langsung kita deportasi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menambahkan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait WNA yang tinggal di lingkungan mereka dengan kegiatan mencurigakan.
"Tim langsung turun melakukan pengamanan. Saat diperiksa mereka mengaku memiliki perusahaan investasi. Setelah diperiksa ternyata tidak ada atau fiktif," jelasnya
"Mereka ini sudah tinggal cukup lama hampir dua Minggu di Palembang dan berpindah-pindah tempat tinggalnya, ada juga di hotel," sambungnya.
Lanjut Mirza, Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan ingin berinvestasi.
"Bagi yang menyalahgunakan aturan dan izin, maka WNA tersebut akan langsung kita deportasi," tukasnya.
(rep/rep)
