Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029, Kholizol Tamhullis, bersama putranya, Raga Alan Sakti, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang.
Dalam sidang itu, keduanya didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard serta aliran dana Rp 1,6 miliar yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Sidang terhadap mereka digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (25/6/2026) beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Kholizol diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya dari proyek irigasi yang dikerjakan PT Danadipa Cipta Konstruksi.
"Kedua terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp 540 juta dari pihak kontraktor proyek," ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan perkara bermula pada Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, di Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga menawarkan pekerjaan proyek irigasi dan meminta perusahaan tersebut mengikuti proses lelang.
Setelah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak senilai Rp 7,16 miliar, Kholizol diduga meminta pihak kontraktor mencarikan satu unit Toyota Alphard yang pembayarannya akan dilakukan belakangan.
Mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 kemudian dibeli oleh pihak kontraktor seharga Rp540 juta dan diantarkan ke rumah terdakwa pada September 2025.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penguasaan dana uang muka proyek senilai Rp 1,6 miliar. Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan sebesar 30 persen dari nilai kontrak proyek.
Menurut jaksa, dana tersebut ditransfer bertahap ke rekening Raga Alan Sakti sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening milik Kholizol.
"Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 berakhir dengan status putus kontrak pada 31 Desember 2025," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12B tentang gratifikasi, serta ketentuan pidana korupsi lainnya.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Kholizol dan Raga Alan Sakti menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan.
(csb/csb)
