Mandor Perusahaan di OKU Timur Ditangkap Polisi karena Simpan Senpi-Amunisi

Sumatera Selatan

Mandor Perusahaan di OKU Timur Ditangkap Polisi karena Simpan Senpi-Amunisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jun 2026 20:00 WIB
Mandor perusahaan ditangkap Simpan Senpi rakitan dan amunisi
Mandor perusahaan ditangkap Simpan Senpi rakitan dan amunisi (Foto: Istimewa/Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Mandor perusahaan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, bernama Alex Candra (38), ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata itu ditemukan polisi tersimpan di dalam gulungan kasur di kamarnya.

Pelaku diamankan polisi di messnya, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Apriadi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di mess tempat pelaku tinggal," kata Apriadi, Sabtu.

ADVERTISEMENT

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu yang disembunyikan di dalam gulungan kasur. Bersama senjata tersebut, petugas juga menyita lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

"Barang bukti ditemukan di dalam gulungan kasur tempat tidur pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Alex mengaku senjata api rakitan itu disimpan untuk berjaga-jaga. Polisi juga memastikan pelaku bekerja sebagai mandor di perusahaan tempat ia tinggal.

"Atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang dimiliki pelaku," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads