Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, pria berinisial I (41) diamankan bersama sepucuk senjata api rakitan laras panjang, bubuk mesiu, dan puluhan butir peluru timah.
Pelaku ditangkap pada Rabu (24/6) pukul 21.00 WIB, saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, sekitar 2 gram bubuk mesiu, serta kurang lebih 30 butir peluru berbentuk bulat yang terbuat dari timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman mengatakan pelaku yang berada di lokasi langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pada saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan tersebut merupakan miliknya," katanya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Firman mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan di sebuah pondok di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rumah pelaku," ungkapnya.
Saat ini, kata Firman, seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan sekitar 30 butir peluru timah.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana mengenai kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHPidana," tegasnya.
AKP Firman menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal karena dapat membahayakan keamanan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya," tutupnya.
(dai/dai)
