Pria pria asal Belinyu, Kabupaten Bangka, bernama Yulianto alias Athong (40)terekam CCTV saat mencuri kotak amal di kelenteng. Ia nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol) dan minuman keras (miras).
"Uang hasil pencurian kotak amal di empat kelenteng digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan bermain judi," jelas Kapolres Bangka Deddy Dwitiya Putra, Sabtu (27/6/2026).
Aksi terakhir tersangka terjadi di Kelenteng Petti Miaw Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, pada Rabu (24/6). Aksi kriminalnya itu terbongkar berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai terima laporan, tim Opsnal langsung mengecek TKP. Dari CCTV di lokasi nilah terekam ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian," terangnya.
Polisi bergerak cepet memburu pelaku. Pada Jumat (26/6), pelaku Yulianto alias Athong berhasil diamankan di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
"Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kelenteng Desa Deniang. Pelaku melakukan pencurian itu dengan cara memotong pengunci gembok dari kotak amal menggunakan gergaji besi bergagang," ungkapnya.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di empat TKP di wilayah Kabupaten Bangka yakni di Kecamatan Merawang dan Sungailiat serta Belinyu," sambungnya.
Alasan pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal tersebut bikin geleng-geleng kepala. Pelaku mengaku kecanduan minum miras dan berjudi. Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel).
(csb/csb)
