Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Yunas Gusworo dengan pidana mati. Terdakwa Yunas Gusworo terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap wanita lanjut usia (Lansia) yang juga merupakan pensiunan guru bernama Kristina.
Jasad Kristina ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin pada 14 Januari 2026.
Dalam amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, yang diikuti terdakwa dalam persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Pakjo, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas Gusworo karena terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban," tegas JPU di hadapan persidangan, Senin (29/6/2026).
Jaksa menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan Yunas dinilai dilakukan secara terencana, mulai dari mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban hingga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban dan menguasai harta bendanya.
"Selain itu, atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, meninggalkan luka dan trauma bagi keluarga terdakwa," kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu, korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil antrean berobat di RS Bhayangkara Palembang menggunakan mobil pribadinya.
Namun, terdakwa yang telah mengenal korban meminta diantar ke rumah sakit tersebut dengan alasan hendak berobat. Tanpa diketahui korban, Yunas telah membawa seutas tali yang sebelumnya dipersiapkan untuk melancarkan aksinya.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin, kemudian membakarnya di area perkebunan sawit untuk menghilangkan jejak.
(dai/dai)
