492 Kasus Pencurian di Jambi Selama 2026, Polisi Petakan Modus Kriminalitas

Jambi

492 Kasus Pencurian di Jambi Selama 2026, Polisi Petakan Modus Kriminalitas

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji
Foto: Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sebanyak 492 kejahatan pencurian terjadi di Jambi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Polisi mencatat kejahatan itu pencurian pemberatan (curat) masih mendominasi disusul pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan dari 492 laporan pencurian yang dilaporkan di jajaran Polres seluruh Jambi itu, sebanyak 169 perkara berhasil diselesaikan

"Sekitar 34 persen diselesaikan dari total laporan polisi yang diterima," kata Erlan, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlan merinci bahwa kasus curat mendominasi dengan 369 kasus dengan penyelesaian 135 kasus, diikuti kasus curas sebanyak 60 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 16 kasus, dan kasus curanmor sebanyak 63 kasus dengan penyelesaian 16 perkara.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 260 tersangka yang terdiri dari 200 tersangka kasus curat, 30 tersangka curas, dan 30 tersangka curanmor," paparnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 448 barang bukti, terdiri dari 279 barang hasil kejahatan mulai dari perhiasan, uang tunai, barang elektronik, mesin rumput, pompa air, hingga berbagai peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan 98 unit kendaraan roda dua, 13 unit kendaraan roda empat, 35 dokumen atau surat, serta 21 barang bukti lainnya.

"Akibat tindak pidana C3 yang terjadi selama enam bulan pertama tahun 2026 tersebut, total kerugian material masyarakat diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ujarnya.

Erlan menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemetaan modus operandi kejahatan yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat. Kata dia, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban sebanyak 290 kasus, mengangkut atau membawa barang sebanyak 66 kasus.

Selajutnya, berupa merusak sebanyak 54 kasus, membongkar sebanyak 28 kasus, merampas sebanyak 23 kasus, mengancam sembilan kasus, menodong delapan kasus, memukul enam kasus, menggunakan kunci palsu empat kasus, serta menggunakan senjata tajam sebanyak 4 kasus.

Sementara itu, berdasarkan yang paling rawan menjadi sasaran kejahatan kawasan perumahan atau permukiman dengan 238 kasus, disusul perkebunan sebanyak 89 kasus, jalan umum 45 kasus, pertokoan 36 kasus, perkantoran 21 kasus, tempat ibadah 12 kasus, pergudangan 8 kasus, rumah kos 6 kasus, sekolah 3 kasus, dan hotel 3 kasus.

Sementara itu, berdasarkan analisis kewilayahan angka kriminalitas Kota Jambi menempati urutan pertama dengan 150 kasus. Selanjutnya Batang Hari 77 kasus, Muaro Jambi 62 kasus, Sarolangun 46 kasus, Tanjab Barat 37 kasus, Polres Merangin 35 kasus, Bungo 29 kasus, Kerinci 21 kasus, Tebo 18 kasus, dan Tanjab Timur 7 kasus.

"Hasil analisis waktu rawan terjadinya kejahatan menunjukkan bahwa tindak pidana C3 ini paling banyak terjadi pada rentang waktu 15.00-17.59 WIB, disusul pukul 09.00-11.59 dan 18.00-20.59. Hal ini menjadi dasar bagi Polda Jambi dalam menentukan pola patroli pada jam-jam rawan," ungkap Erlan.

Lebih lanjut, Erlan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan berbagi langkah untuk menekan angka kriminalitas. Seperti membentuk tim unit reaksi cepat (URC) di tingkat Polda dan Polres. Kemudian, meningkatkan patroli di lokasi dan jam rawan.

"Kami juga melakukan identifikasi terhadap residivis dan pelaku kejahatan yang kembali ke masyarakat. Dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads