29 Pelaku Sindikat Pencuri Kabel di Lampung Ditangkap

Lampung

29 Pelaku Sindikat Pencuri Kabel di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jun 2026 19:41 WIB
Kabel yang dicuri oleh sindikat di Lampung
Foto: Kabel yang dicuri oleh sindikat di Lampung (Dok. Polda Lampung)
Lampung -

Polda Lampung mengungkap komplotan pencuri kabel PT Telkom di Lampung Timur. Sebanyak 29 orang pelaku berhasil ditangkap.

Pengungkapan itu dilakukan Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 29 orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur," katanya, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Indra menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas aktivitas mencurigakan terkait penggalian kabel.

"Jadi kami mendapatkan informasi terkait penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di Lampung Timur, aktivitas ini mencurigakan," ucapnya.

"Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sebanyak 29 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel milik PT Telkom," sambung Indra.

Dia mengatakan dari 29 pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ada seorang wanita yang rupanya bos kelompok tersebut.

"Jadi semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini di komandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bos nya," tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya mendapatkan barang bukti kabel baik yang sudah terbuka maupun utuh seberat 2 ton.

"Total 2 ton, jadi ada kabel yang sudah dibuka artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada kabel yang masih utuh," katanya.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads