Polda Jambi menangkap 931 pelaku narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, ekstasi, ganja, hingga etomidate, sepanjang 6 bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan selama semester I 2026, Polda da jajaran Polres menangani 591 laporan polisi terkait narkoba. Sebagian besar, laporan itu telah diselesaikan mendapat putusan, proses sidang, P21, hingga masih ada dalam proses pemberkasan.
"Dari jumlah laporan tersebut, 451 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Erlan, Selasa (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlan menyebut jumlah laporan narkoba tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Begitupula jumlah tersangka yang diamankan naik 56,5 persen atau total rincian mencapai 931 tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir.
"Jumlah tersangka 931 orang yang terdiri dari 875 laki-laki dan 56 orang perempuan," jelasnya.
Selain peningkatan jumlah laporan, total barang bukti yang berhasil disita juga mengalami hal yang sama. Barang bukti sabu yang disita mencapai 31,9 kilogram, disusul ganja sebanyak 43,9 kilogram, ekstasi 96.448 butir, dan cartridge etomidate sebanyak 3.211 atau setara 6.421 mililiter.
Salah satu fenomena yang menjadi sorotan ialah barang bukti berupa etomidate yang termasuk narkotika jenis baru, dan baru di tahun ini diungkap oleh pihak kepolisian khususnya di Jambi.
"Pengungkapan etomidate meningkat 100 persen yang merupakan salah satu new psychoactive substances (NPS)," terang Erlan.
Erlan menambahkan berdasarkan analisis pengungkapan narkoba sejumlah modus operandi berhasil dipetakan petugas. Modusnya yakni, peredaran narkotika lintas provinsi dan kabupaten, menggunakan jasa ekspedisi, transaksi sistem terputus atau sistem tempel, pemanfaatan media komunikasi digital, dan pengedaran di lingkungan permukiman hingga tempat hiburan.
Sementara itu, dari total barang bukti narkoba yang disita bernilai ekonomis mencalai Rp62 miliar. Dampak pengungkapan itu diasumsikan telah menyelamatkan 438ribu jiwa dari bahaya narkotika dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp2,1 miliar, apabila sampai kepada penguna.
"Untuk menekan peredaran gelap narkotika, tentu kita harus bekerja dengan seluruh stakeholder BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah, sehingga pemberantasan tindak pidana narkotika ini berjalan dengan baik. Kita juga mengintensifkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika," pungkasnya.
(dai/dai)
