Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp 90 miliar. Petugas menetapkan 15 orang tersangka dan 3 di antaranya ditahan.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Sumsel pada Juni 2024 lalu, yang dibuat oleh pihak bank. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tindak pidana tersebut terjadi dari tahun 2022 hingga 2023, melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kami menetapkan 15 orang sebagai tersangka, hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (30/6/2026).
15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen fiktif. Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan (debitur), sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dimana modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Para pelaku memanipulasi berkas pengajuan kredit agar dapat dicairkan oleh pihak bank.
Setelah dana tersebut berhasil dicairkan, kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu, sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.
"Terdapat 10 debitur. Diduga kerugian mencapai Rp 90 miliar. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Tiga orang yang ditahan berinisial YAW (Direktur Perusahaan PT NAB), EY (karyawan) dan MZ (karyawan)," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut, termasuk tentang tindak pidana pencucian uang (TTPU) nya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dai/dai)
