Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba dengan jumlah besar mulai dari sabu, ekstasi, dan etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas peredaran narkotika. Jaringan pelaku itu diduga masuk melalui jalur Malaysia-Pekanbaru-Jambi-Palembang hingga Jawa.
"Total barang bukti yang diamankan sekitar 2 kilogram sabu, 10.204 butir pil ekstasi, serta 30 cartridge berisi narkotika jenis etomidate," ujar Kombes Dewa, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Jalan Soekarno Hatta, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial NME (22) dan MFA (18) yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi BH-1922-YT.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok warna merah yang berisi lima butir pil diduga ekstasi warna biru dari tangan NME. Selain itu, dua bungkus sedang berisi pil ekstasi juga ditemukan di dalam dasbor mobil.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumah tersangka berinisial AH di Perumahan Lorong Tambak Sari, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AH (22). Saat penggeledahan di kamar AH, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan pil ekstasi dan dua bungkus besar diduga sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut di antaranya 9.019 butir ekstasi warna biru dengan logo Transformer, beberapa butir ekstasi berbagai merek, serta dua bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Pengembangan kembali dilakukan ke rumah MFA di Jalan Abdul Muis RT 14, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dari lokasi itu, polisi menemukan 30 cartridge etomidate merek Thugs, serta sejumlah pil ekstasi.
Dari tangan ketiga tersangka, total barang bukti yang diamankan yakni 10.204 butir ekstasi dengan berat sekitar 4,4 kilogram, sabu seberat 2 kilogram, serta 30 cartridge etomidate berisi 60 ml/gram.
Kombes Dewa menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait peredaran narkotika tersebut.
"Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan," katanya.
Polisi memperkirakan barang bukti narkotika yang diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 3,8 miliar. Sementara itu, apabila barang tersebut beredar dan dilakukan rehabilitasi terhadap pengguna, diperkirakan membutuhkan anggaran mencapai Rp 97,267 miliar.
Dari penyitaan tersebut, polisi menyebut sekitar 20.264 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(dai/dai)
