Durhaka! Pria di Muaro Jambi Lempar Meja ke Wajah Ayah Kandung

Jambi

Durhaka! Pria di Muaro Jambi Lempar Meja ke Wajah Ayah Kandung

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jul 2026 13:31 WIB
Pelaku penganiayaan ayah kandung di Muaro Jambi, Jambi, ditangkap
Foto: Pelaku penganiayaan ayah kandung di Muaro Jambi, Jambi, ditangkap (Dok. Polsek Jaluko)
Jambi -

Pria di Muaro Jambi, Jambi, berinisial DS (36) diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, JK (62). Penganiayaan itu berawal dari cekcok hingga pelaku melempar meja kayu ke wajah ayah kandungnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut, korban mengalami luka setelah dilempar meja kayu oleh pelaku saat berada di dalam rumah.

Kapolsek Jaluko Iptu Jhon Purba mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang sedang berada di luar rumah mendengar suara teriakan anaknya dari dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban sedang berada di luar rumah dan mendengar teriakan dari pelaku yang berada di dalam rumah. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku bersama ibunya sedang cekcok," kata Iptu Jhon Purba.

Saat itu, lanjutnya, pelaku diduga mengambil meja prasmanan berbahan kayu yang berada di dekatnya. Lalu, pelaku melemparkan meja tersebut ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Akibat kejadian tersebut korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah dan kaki," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lecet di bagian dahi sebelah kanan, perut, serta kaki kanan hingga mengalami kesulitan berjalan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Simpang Sungai Duren.

Atas kejadian itu, sang ayah harus melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jaluko bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah korban membuat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko langsung menuju lokasi di Desa Muhajirin. Sesampainya di lokasi, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jhon.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Jaluko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 KUHPidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads