Ditresnakoba Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Napi berinisial KE (25) ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara seorang nara pidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang inisial KE, kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung, Senin (6/7/2026).
Ronald menjelaskan kasus terbongkar dari kicauan kurir KE, berinisial FB (44) yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 616 gram. Tersangka FB mengaku sabu itu dikendalikan seorang napi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Hp tersangka FB, kita temukan isi chat WhatsApp (WA) terkait peredaran narkotika. Pelaku juga mengakui asal barang bukti narkotika itu dari seorang Narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan nomor hp yang berkomunikasi dengan tersangka FB ialah napi berinisial KE. Polisi bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Pengungkapan ini merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Kalapas dan seluruh jajaran. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 Hp di kamar dan lemari," jelasnya.
Ronald menjelaskan, kedua Hp itu kemudian disita dan dilakukan pengecekan atau diekstrak oleh Ahli. Hasilnya terungkap jika, benar FB dan KE kerap berkomunikasi terkait peredaran narkotika.
"Barang bukti Hp tersebut kita lakukan pemeriksaan secara laboratoris, diekstraksi dan hasilnya kita cocokkan dengan barang bukti tersangka FB. Dan ditemukanlah fakta memiliki kesesuaian komunikasi dengan HP FB untuk transaksi Narkotika," jelasnya.
"Mereka sudah intens komunikasi sejak bulan Februari 2026, kita temuan ada foto, gambar (video), ada komunikasi, ada peta yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Polda Bangka Belitung," sambungnya.
Dari hasil temuan tersebut, polisi kemudian menetapkan KE sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan olehnya dari Lapas Narkotika. Untuk diketahui, jika KE sedang menjalani masa hukuman kasus yang sama selama 6 tahun.
(dai/dai)
