Pria yang Ditangkap Belanja Pakai Upal di Pasar Bengkulu Ternyata Produksi Sendiri

Bengkulu

Pria yang Ditangkap Belanja Pakai Upal di Pasar Bengkulu Ternyata Produksi Sendiri

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB
Penangkapan pelaku terduga pengedar uang palsu di Bengkulu.
Penangkapan pelaku terduga pengedar uang palsu di Bengkulu. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Pria di Bengkulu, berinisial AR ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar. Ternyata, uang palsu itu diproduksi sendiri oleh pelaku.

Aksi pelaku terbongkar setelah seorang pedagang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp 20 ribu yang digunakan AR saat bertransaksi. Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui merupakan uang palsu.

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal mengatakan pelaku telah memproduksi sendiri uang palsu tersebut menggunakan peralatan sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp 20 ribu, kemudian dibuat tampak lusuh agar terlihat seperti uang yang sudah lama beredar sehingga pedagang tidak curiga," kata Noprizal, Selasa (7/7/2026).

Noprizal menjelaskan, AR menyasar pedagang-pedagang kecil di sejumlah pasar di Kota Bengkulu. Modusnya, pelaku membeli barang menggunakan uang palsu lalu menerima uang kembalian asli yang kemudian dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut telah dilakukan selama sekitar enam bulan. Selama kurun waktu itu, pelaku diduga telah mengedarkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu di wilayah Kota Bengkulu.

Polisi menduga motif pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

"Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan nilai total mencapai jutaan rupiah.

Selain itu, petugas juga menyita alat pencetak, kertas, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Teluk Segara guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads