Dua orang anggota Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, ditahan Bidang Propam Polda Jambi, atas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tahun 2026. Mereka diduga menjanjikan kelulusan seleksi calon anggota Polri dengan memberikan imbalan uang.
Kasus ini terungkap usai adanya pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan dugaan penipuan tersebut. Kata dia, penyelidikan kasus tersebut berjalan secara paralel di Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel," kata Erlan, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang korban yang bahkan didominasi dari anggota Polri. Informasi yang berhasil dihimpun total kerugian atas permintaan uang dalam rekrutmen tersebut mencapai Rp 7 miliar.
Modus yang diduga dilakukan kedua terduga pelanggar adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
"Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Erlan.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas," tegasnya.
Erlan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Dia mengimbau untuk masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor ke Polda Jambi.
"Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas," pungkasnya.
