Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12,8 Kg di Pangkalpinang

Bangka Belitung

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12,8 Kg di Pangkalpinang

de - detikSumbagsel
Minggu, 09 Agu 2026 17:30 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi
Foto: Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Polisi mengamankan pria berinisial EE alias Win (51) warga Kacang Pedang, Pangkalpinang, lantaran kedapatan menyimpan ganja 12,8 kilogram. Narkotika tersebut ditemukan polisi rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald C Sipayung membenarkan telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pangkalpinang. Kasus tersebut terungkap pada Jumat (7/8) malam.

"Kita amankan ada sebanyak 17 paket ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kg," jelas Ronald dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Ronald, kasus tersebut diungkap atas kecurigaan masyarakat melihat aktivitas di rumah pelaku. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tersebut.

"Tiba di TKP, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat itu kita temukan 17 paketan ganja tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku dan barang bukti lainnya seperti ponsel hingga timbangan digital langsung dibawa ke Polda Babel. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan polisi masih memburu pemasoknya.

"Pelaku mengakui bahwa belasan paket ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku," ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

"Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing," kata Kombes Agus.

"Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110," sambungnya.

Tersangka terancam hukum seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. Dia dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads