Polisi menangkap Aris Suganda (40) yang menjadi target operasi atas peredaran narkoba di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (5/8/2026) malam pukul 20.00 WIB di Gang Pemuda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan Aris merupakan tangan kanan bandar besar di kampung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang yang bersangkutan ini TO kami. AG ini kaki tangan bandar berinisial PWD, ini yang berhasil lolos. Tim masih melakukan pengejaran terhadap PWD," katanya, Minggu (9/8/2026).
Pada proses penangkapan, Radius menjelaskan beberapa orang termasuk AG sempat melarikan diri hingga ada yang nekat terjun ke sungai.
"Kelompok mereka ini memang sudah terkoordinir dengan rapih, setiap kali kami mau masuk kesana itu selalu kabur, karena ada beberapa gubuk yang dijadikan pos untuk memantau dan memberikan informasi ke bos mereka," jelasnya.
Dalam penangkapan AG, polisi menyita beberapa barang bukti berupa puluhan plastik klip berisikan sabu, timbangan digital serta alat hisab bong.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 15,95 gram, timbangan digital, alat hisap, diduga ekstasi, telepon seluler, plastik klip, dan barang lainnya," ujar Radius.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut tersangka mengaku telah menjual sekaligus mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
