Perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, digeledah kejari. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Muba.
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kata dia, penggeledahan dilakukan di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba, Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemkab Musi Banyuasin di Kecamatan Sekayu," katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menjelaskan, penggeledehan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Selain itu, penggeledahan juga didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 serta penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sekayu.
"Kasus ini berkaitan dengan aset tanah pemerintah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting. Barang bukti yang diamankan antara lain 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023 hingga 2026, puluhan bundel data pembeli.
Kemudian dokumen akta pengoperan hak, serta berbagai ordner berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak perusahaan.
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut," ujarnya.
(csb/csb)