Tempat Hiburan di Batam Wajib Tutup di Awal, Tengah dan Akhir Ramadan-Idul Fitri

Kepulauan Riau

Tempat Hiburan di Batam Wajib Tutup di Awal, Tengah dan Akhir Ramadan-Idul Fitri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 18 Feb 2026 16:47 WIB
Ilustrasi Wisata Malam
ILustrasi tempat hiburan malam (dok. Istimewa)
Batam -

Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan surat edaran tentang pengaturan waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditandatangani unsur Forkopimda, yakni DPRD Kota Batam, Polresta Barelang, dan Kodim 0316/Batam. Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi persiapan menyambut Ramadan yang digelar pada 9 Februari 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan ini sudah melalui kesepakatan bersama Forkopimda. Harapannya seluruh pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi demi menjaga kondusivitas selama Ramadan," kata Ardiwinata, Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik, manual, elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, serta panti pijat atau massage dan spa termasuk fasilitas hotel, wajib tutup pada waktu-waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Penutupan dilakukan selama tiga hari menjelang dan di awal Ramadan (H-1, hari H, dan H+1 Ramadan), tiga hari saat pertengahan Ramadan bertepatan dengan Nuzulul Quran (16, 17, dan 18 Ramadan), serta tiga hari di akhir Ramadan dan saat Idul Fitri (H-1 Idul Fitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

"Di luar tanggal tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban," ujarnya.

Sementara itu, usaha restoran dan rumah makan diminta menutup area usahanya menggunakan tirai atau penutup sejenis pada siang hari selama Ramadan.

Ardiwinata menegaskan, tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini bukan semata pembatasan, tapi upaya menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama di Kota Batam," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads