Pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa kerap muncul bulan Ramadan, termasuk soal kebiasaan merokok. Puasa, dalam Islam, bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Lantas, apa hukum merokok saat berpuasa menurut pandangan fikih? Apakah asap yang dihirup termasuk sesuatu yang membatalkan puasa? atau apakah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini?
Hukum Merokok Saat Puasa
Dilansir detikHikmah dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, merokok saat berpuasa hukumnya batal dan termasuk perbuatan yang tidak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan bahwa merokok maka menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga. Sehingga hal itu membatalkan puasa.
Disebutkan pula bahwa Imam Az-Ziyaadi pernah berpendapat, jika merokok tidak membatalkan puasa. Namun penting diketahui bahwa pendapat tersebut muncul karena pada saat itu beliau belum mengetahui secara pasti hakikat rokok.
Setelah melakukan kajian ulang, beliau pun mencabut pendapat sebelumnya dan menegaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, asap bukhur berbeda dengan rokok. Asap tersebut tidak membatalkan puasa meskipun seseorang sengaja membukakan mulutnya untuk menghirupnya, karena asap bukhur tidak dianggap sebagai benda yang masuk ke dalam rongga tubuh. (Safiinah an-Najaa Hal. 118) dan (Fath al-'Allaam Juz 4 Hal. 34)
Merokok termasuk hal yang membatalkan puasa juga dijelaskan dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam.
"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk kedalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga." (Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam Hal.11)
Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip dalam buku Taudhihul Adillah 5 oleh Syafi'i Hadzami, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun dua di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui mulut secara sengaja.
وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةَ أَشْيَاءَ أَحَدُهَا مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ الْمُنْفَتِحِ أَوْ غَيْرَ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُولِ مِنْ مَأْمُوْمَةِ الرَّأْسِ، وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُولِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا
"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga."
Dijelaskan pula bahwa yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap yang dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).
وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانِ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّنِ وَمِثْلُهُ التَّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحِسُّ كَمَا يُشَاهِدُ فِي بَطْنِ الْعُوْدِ
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau."
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)
