Bulan Ramadan kerap memunculkan pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk kebiasaan merokok. Dalam Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum merokok saat berpuasa menurut pandangan fikih? Apakah asap yang dihirup termasuk sesuatu yang membatalkan, ataukah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini?
Hukum Merokok Saat Puasa
Dikutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, merokok saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa dan termasuk perbuatan yang tidak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa merokok menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga, sehingga membatalkan puasa.
Disebutkan pula bahwa Imam Az-Ziyaadi pernah berpendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Pendapat tersebut muncul karena pada saat itu beliau belum mengetahui secara pasti hakikat rokok. Setelah melakukan kajian ulang, beliau mencabut pendapat sebelumnya dan menegaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, berbeda dengan rokok, asap bukhur tidak membatalkan puasa meskipun seseorang sengaja membukakan mulutnya untuk menghirupnya, karena asap bukhur tidak dianggap sebagai benda yang masuk ke dalam rongga tubuh. (Safiinah an-Najaa Hal. 118) dan (Fath al-'Allaam Juz 4 Hal. 34)
Dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam juga dijelaskan bahwa merokok termasuk hal yang membatalkan puasa.
"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk kedalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga." (Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam Hal.11)
Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip dalam buku Taudhihul Adillah 5 oleh Syafi'i Hadzami, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Dua di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui mulut secara sengaja.
وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةَ أَشْيَاءَ أَحَدُهَا مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ الْمُنْفَتِحِ أَوْ غَيْرَ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُولِ مِنْ مَأْمُوْمَةِ الرَّأْسِ، وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُولِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا
"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga."
Dijelaskan pula bahwa yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap yang dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).
وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانِ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّنِ وَمِثْلُهُ التَّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحِسُّ كَمَا يُشَاهِدُ فِي بَطْنِ الْعُوْدِ
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau."
Tonton juga video "Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi""
(inf/inf)











































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan