Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial LH ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan lahan. Wali Medan Rico Waas akan melihat perkembangan kasus ini.
"Ya saya jalani dulu prosesnya, jadi dari Inspektorat juga sudah mengecek," kata Rico Waas, Minggu (22/2/2026).
Jika nanti LH ditahan, maka pihaknya bakal mencopot dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti benar-benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan tentu akan kita copot," ujarnya.
Rico Waas menuturkan tidak mentolerir anak buahnya yang melanggar hukum. Termasuk tidak ada akan melindungi.
"Intinya kami tidak mentolerir apabila ada aparat kami yang melanggar hukum, kami tidak akan melindungi apabila aparat kami melanggar hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial LH dilaporkan atas dugaan perusakan lahan. Saat ini, polisi telah menetapkan LH sebagai tersangka
"Iya (tersangka), terkait perusakan lahan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (9/2).
Agus mengatakan ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan perusakan lahan itu. Meski begitu, dia belum memerinci lebih lanjut soal kronologi kasus tersebut.
Namun, kata Agus, usai menerima laporan itu, pihaknya pun langsung menyelidikinya. Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
"Ada laporan dari masyarakat terkait perusakan. Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang ada perbuatan pidananya juga," jelasnya.
(niz/mjy)
