Dalil, Niat, Tata Cara Pembayaran dan Besaran Fidyah Tahun 2026

Dalil, Niat, Tata Cara Pembayaran dan Besaran Fidyah Tahun 2026

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikSumut
Rabu, 18 Mar 2026 07:00 WIB
Holy Quran and a grain of rice in a wooden bowl in the sack on a wooden table, Islamic zakat concept. Muslims to help the poor and needy. Conceptual shoot for property, income, and fitrah zakat.
Foto: Getty Images/maroot sudchinda
Jakarta -

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, bagi orang yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak sanggup menjalankan puasa, ada keringanan yang diberikan Allah SWT. Mereka bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak umat Islam yang bertanya mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Selain mengetahui jumlahnya, pemahaman tentang tata cara serta niat yang tepat juga penting agar pelaksanaan ibadah ini sah menurut syariat. Berikut penjelasan lengkap mengenai besaran fidyah puasa 2026, mulai dari dalil, nominal dalam bentuk uang, hingga cara pembayarannya dilansir detikSumut dari detikHikmah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Dalil Fidyah

Dalam buku Kitab Fikih Sehari-Hari karya Shohibul Ulum dijelaskan bahwa secara bahasa, kata "fidyah" dalam bahasa Arab merupakan bentuk masdar dari kata dasar "fadaa" yang bermakna mengganti atau menebus.

Secara istilah, fidyah diartikan sebagai sejumlah harta dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Contohnya adalah fidyah bagi orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan, atau bagi keluarga yang tidak sempat mengqadha puasa yang ditinggalkan. Dengan menunaikan fidyah, kewajiban tersebut dianggap telah gugur.

Landasan mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Besaran Fidyah Puasa 2026

Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok setiap hari, atau sekitar 5/6 liter.

Sementara itu, menurut Imam Hanafi, besaran fidyah adalah satu sha', yakni sekitar 3,125 kilogram bahan makanan pokok. Fidyah tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk makanan, tetapi juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang atau untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah pembayaran fidyah disesuaikan dengan total hari puasa yang tidak dijalankan. Artinya, setiap satu hari puasa yang ditinggalkan harus ditebus dengan fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran fidyah dapat dilakukan sesuai kemampuan, baik diberikan setiap hari maupun sekaligus dalam satu waktu. Yang terpenting adalah jumlah takaran yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa

Merujuk laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut bacaan niat ketika membayar fidyah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija fidyata as-shawmi lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah puasa karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Mengutip penjelasan dari laman resmi BAZNAS, berikut langkah-langkah dalam membayar fidyah puasa:

  • Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan
  • Memilih bentuk fidyah yang akan dibayarkan, apakah berupa makanan pokok atau uang
  • Menghitung total fidyah yang harus dibayar
  • Menyalurkan fidyah kepada orang yang berhak menerimanya
  • Menentukan waktu pembayaran, baik saat Ramadan maupun setelah Ramadan.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads