Psikolog Beberkan Ciri-ciri Anak Jadi Korban Kekerasan di Daycare

Aceh

Psikolog Beberkan Ciri-ciri Anak Jadi Korban Kekerasan di Daycare

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 23:40 WIB
Penyegelan baby care yang aniaya bayi di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Penyegelan baby care yang aniaya bayi di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Kasus penganiayaan tiga bayi di Baby Preneur Daycare Banda Aceh menyita perhatian publik. Psikolog membeberkan ciri-ciri anak yang mengalami kekerasan salah satunya dari perubahan perilaku.

"Untuk mendeteksi kemungkinan kekerasan pada anak, orang tua dapat melihat tanda-tanda dari perubahan perilaku anak misalnya anak tiba-tiba jadi sangat takut atau sering menangis, menolak pergi ke daycare, pola tidur atau makan berubah dan perkembangan mundur seperti kembali mengompol. Hasil deteksi awal ini perlu di asesmen lebih lanjut oleh tenaga profesional yaitu psikolog," kata psikolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Iyulen Pebry Zuanny dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Untuk mendeteksi kekerasan pada anak-anak yang belum dapat berbicara, kata Iyulen, orang tua dapat melihat dari tubuh dan perilaku bayi. Biasanya, tubuh anak menegang atau ketakutan saat bertemu orang tertentu, menangis terus menerus tanpa sebab yang jelas. Selain itu ada luka atau memar yang tidak wajar, menjadi sangat pendiam atau justru terlalu lengket, sulit tidur atau sering terbangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun setiap anak bisa jadi cirinya berbeda-beda. Oleh karena itu, orang tua perlu segera mencari pertolongan psikolog untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam agar tidak menjadi masalah lebih serius pada kondisi psikologis dan perkembangan anak," jelas Iyulen.

ADVERTISEMENT

Iyulen menjelaskan meningkatnya kasus kekerasan maupun pengabaian di daycare tidak semata-mata disebabkan kesalahan individu. Kejadian itu disebut menunjukkan adanya masalah dalam sistem seperti kurangnya kompetensi pengasuh, lemahnya pengawasan, serta aturan yang tidak berjalan dengan baik.

"Dalam psikologi, anak usia dini sedang belajar merasa aman dan percaya pada lingkungan. Jika mereka mengalami hal buruk, dampaknya bisa panjang, seperti sulit mengatur emosi, sulit percaya pada orang lain dan terganggu perkembangan sosialnya," jelasnya.

Dosen Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry itu juga memberikan beberapa tips bagi orang tua dalam memilih daycare di antaranya dapat cek sebelum memilih tempat penitipan sebelum memutuskan. Orang tua juga perlu memperhatikan cara pengasuh berinteraksi dengan anak, tanyakan aturan keamanan dan prosedur darurat, ajak anak berkomunikasi walaupun sederhana dan percaya pada perasaan orang tua jika ada yang terasa tidak beres.

Hal lainnya yang dinilai penting yakni memastikan memiliki izin resmi, pengasuhnya memiliki kualifikasi yang jelas, jumlah pengasuh cukup, lingkungan bersih dan aman, ada kegiatan yang mendukung perkembangan anak, serta lembaga terbuka dalam memberikan informasi.

"Yang paling penting, pilih daycare yang benar-benar peduli pada hubungan emosional dengan anak, bukan hanya sekadar menjaga. Karena hubungan yang baik sangat berpengaruh pada perkembangan anak ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang pengasuh daycare di Banda Aceh sebagai tersangka penganiayaan tiga bayi. Para pelaku mengaku kesal dengan korban.

"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dizha menjelaskan, tindakan ketiganya menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam proses penitipan anak. Polisi masih terus mendalami kasus itu termasuk menyelidiki izinnya.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," jelas Dizha.

Tiga orang pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RY (25), NS (24) dan DS (24). Pelaku disebut menganiaya korban dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali.

Ketiganya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terbongkar! Praktik Kekerasan di Daycare Jogja, Anak Lebam hingga Dikunci"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads