Seorang pria berinisial YS ditangkap polisi syariah Kota Banda Aceh saat tengah berduaan dengan perempuan berinisial ND di kamar salah satu hotel. YS diketahui merupakan orang dekat salah satu pimpinan DPR Aceh.
YS dan ND ditangkap tim terpadu saat menggelar razia ke hotel-hotel di Banda Aceh pada Minggu (24/5/2026) dinihari. Usai diamankan, keduanya dibawa ke kantor polisi syariah di kompleks Balai Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan saat. Pasangan bukan suami istri ini diduga melanggar Pasal 23 ayat 1 tentang Khalwat junto Pasal 15 tentang Ikhtilat Qanun Jinayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YS dan ND sudah tersangka dan kita lakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pihak keluarga dan rekan kerja tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Setelah syarat terpenuhi, penyidik mengabulkan permohonannya sehingga keduanya dikeluarkan dari tahanan.
Penyidik mewajibkan penjamin menghadirkan kembali tersangka ketika dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka namun keduanya tidak hadir ke kantor polisi syariah.
Rizal menjelaskan, pihaknya melakukan pencarian dan kembali memanggil kedua tersangka lewat panggilan kedua. YS dan ND akhirnya diserahkan pihak keluarga dinihari tadi.
"Keduanya sedang kita periksa dan status penangguhan penahanan telah gugur. Keduanya akan kita tahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Rizal mengungkapkan, penyidik masih memproses berkas perkara keduanya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita memproses semua pelanggar syariat tanpa melihat latar belakangnya," ujarnya.
(agse/nkm)