Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak sebatas tindakan kekerasan atau pelanggaran terhadap hak-hak sipil. Ia menilai kondisi kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, kelaparan, serta ketertinggalan yang dibiarkan terjadi juga termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja perdana ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian HAM dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Senin (8/6/2026).
"Setiap pejabat yang digaji oleh negara adalah aktor negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena tindakan langsung, tetapi juga bisa terjadi karena pembiaran terhadap kemiskinan, kebodohan, kelaparan, dan ketertinggalan," tegas Natalius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan bahwa pemenuhan HAM tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya melindungi hak sipil dan politik. Menurutnya, hak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pangan, pekerjaan, serta kesejahteraan sosial juga merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dijamin oleh negara.
"Dengan MoU ini, aduan pelanggaran diharapkan diproses cepat, literasi HAM masuk desa-sekolah, dan regulasi daerah disusun berdasar kearifan lokal," kata dia.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menyebut kerja sama tersebut turut mencakup pengembangan program Desa Sadar HAM serta Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian.
"Kami ingin menjadikan program desa sadar HAM sebagai basis literasi HAM di tingkat desa, serta menghadirkan kampung rekonsiliasi dan perdamaian untuk merawat perdamaian melalui nilai-nilai kearifan lokal dan budaya masyarakat," kata Oce.
Oce menambahkan bahwa pendekatan yang mengedepankan budaya lokal menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar sekaligus menjaga keharmonisan sosial di wilayah NTT.
Artikel ini sudah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)