Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan yang membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah posisi strategis non-operasional di tubuh Polri. Menurutnya, Polri telah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu sebagai bagian dari prinsip timbal balik.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri kepada wartawan, Minggu (7/6/2026) melansir detikNews.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa sebelumnya anggota Polri juga diberi kesempatan untuk menempati posisi di luar struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, mekanisme yang sama dapat diterapkan dengan memberikan ruang bagi ASN dari luar institusi Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar dia.
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme Polri, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis. Salah satu usulannya adalah membuka peluang bagi tenaga profesional dari kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan dengan fungsi operasional kepolisian.
Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berhubungan langsung dengan tugas pokok Polri. Jabatan tersebut berada pada sektor pendukung manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, Jumat (5/6).
(afb/afb)