Viral Jukir Tanpa Atribut di Sekitar Cambridge Medan, Ini Kata Dishub

Viral Jukir Tanpa Atribut di Sekitar Cambridge Medan, Ini Kata Dishub

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 17 Jun 2026 11:41 WIB
Viral juru parkir (jukir) di sekitar Jalan S Parman dengan Cambridge tanpa atribut.
Foto: Viral juru parkir (jukir) di sekitar Jalan S Parman dengan Cambridge tanpa atribut. (Tangkapan layar Instagram)
Jakarta -

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan juru parkir (jukir) di sekitar Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Petisah Tengah Kota Medan.

Dalam video tersebut, tampak jukir tidak menggunakan rompi yang biasa digunakan jukir resmi. Warga yang merekam video mengeluhkan hal ini. Ia menyebut baik atribut berupa rompi dan tanda pengenal tidak digunakan oleh jukir.

"Tidak ada tanda pengenal, karcis juga kayanya palsu," ujar warga yang merekam video dilihat detikSumut, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Humas Dinas Perhubungan Kota Medan, Ali Hanafi mengatakan pihaknya telah mendatangi jukir yang bertugas di wilayah yang ada di dalam video.

"Menindaklanjuti video viral terkait perselisihan juru parkir (jukir) dengan pengendara di samping Cambridge, Tim Cakrawala Dishub Kota Medan langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi. Kejadian sekitar empat hari lalu," ujar Ali melalui klarifikasi Dishub Medan, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, dalam pertemuan antara petugas Dishub dan jukir tersebut, petugas meluruskan kesalahpahaman masyarakat. Dikatakannya, dari hasil dialog jukir tersebut bernama Ahmad Adlan dan statusnya bukan jukir binaan Dinas Perhubungan.

"Jukir terkait merupakan jukir yang memberikan setoran pajak parkir ke Dispenda (pajak parkir) bukan di bawah naungan Dishub," katanya.

Menurut Ali, jukir tersebut memang seharusnya menjaga parkir di pelataran gedung. Bukan di pinggir jalan.

"Jadi kami memberikan edukasi mengenai batasan lahan parkir, di mana jukir hanya diperbolehkan mengelola area pelataran gedung dan dilarang keras mengutip parkir di badan jalan maupun trotoar," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads