Jukir di Medan Ditangkap Usai Gelapkan Uang Infak Masjid

Jukir di Medan Ditangkap Usai Gelapkan Uang Infak Masjid

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Minggu, 14 Jun 2026 17:01 WIB
Tersangka penggelapan uang infak saat di amankan di Polsek Medan Tembung
Foto: Tersangka penggelapan uang infak saat di amankan di Polsek Medan Tembung (dok. Polsek Medan Tembung)
Medan -

Seorang juru parkir ditangkap Polisi diduga menggelapkan uang infak pembangunan Masjid At-Tawwabin di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pelaku pengaku uang tersebut untuk bayar hutang.

Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi (Kompol) Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Willem Iskandar, tepatnya di dekat MAN 2 Medan.

"Kami mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujar Ras Maju Tarigan, Minggu (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menggelapkan uang infak pembangunan Masjid At-Tawwabin sebesar Rp 4.005.000. Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan infak selama April 2026.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang infak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar uang tersebut dipakai untuk membayar utang sebagai pengganti sepeda motor seorang pelajar yang hilang saat tersangka bekerja sebagai juru parkir di kawasan MAN 2 Medan," katanya.

ADVERTISEMENT

Ras Maju menjelaskan bahwa dari total uang yang digelapkan, sebesar Rp3.200.000 digunakan tersangka untuk membayar ganti rugi sepeda motor yang hilang. Sementara itu, sisanya sekitar Rp800.000 diberikan kepada pekerja lain yang turut terlibat dalam pengambilan uang infak tersebut.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang serta diberikan kepada pihak lain yang ikut terlibat. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah pengurus Masjid At-Tawwabin melaporkan hilangnya uang infak pembangunan masjid kepada Polsek Medan Tembung. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya," pungkas Ras Maju Tarigan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana infak dan sumbangan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads