Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar motornya tidak diangkut menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur saat pengemudi sedang mengambil pesanan makanan.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan ditertibkan oleh petugas Dishub, termasuk sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut. Pengemudi tampak berusaha meminta keringanan karena motor yang digunakan merupakan sarana utama untuk mencari nafkah. Ia bahkan terlihat memanjat kendaraan operasional Dishub yang mengangkut motornya.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan penindakan karena kendaraan tersebut diketahui parkir di lokasi yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan berbagai tindakan terhadap kendaraan yang melanggar, mulai dari penderekan, angkut jaring untuk sepeda motor, hingga operasi cabut pentil (OCP).
"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya, dilansir detikNews, Sabtu (20/6/2026).
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/6) dengan melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan kepolisian.
Menurut Harlem, salah satu kendaraan yang ditertibkan merupakan milik pengemudi ojol yang videonya kemudian viral di media sosial. Saat motornya sudah berada di atas truk pengangkut, pemilik kendaraan datang dan meminta agar motor tersebut tidak dibawa karena digunakan untuk bekerja sehari-hari.
Namun, petugas tetap melanjutkan proses penindakan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan selama proses pengangkutan berlangsung.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelasnya.
Harlem menambahkan bahwa petugas telah memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai alasan penindakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memahami pentingnya kendaraan bagi pengemudi ojol sebagai sumber penghasilan.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," katanya.
Setelah kendaraan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi langsung mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa sebelum akhirnya diperbolehkan mengambil kembali motornya dan melanjutkan aktivitas.
(nkm/nkm)
