Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 22 Jun 2026 16:10 WIB
Foto : Sidang putusan M Chusnul di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang putusan M Chusnul di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yakni sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 13 miliar. Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi.

Lalu, perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut. Lalu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar dan merugikan pemerintahan serta memberikan citra yang buruk khususnya di BTP.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," ucap hakim

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.

Sedangkan, putusan dua terdakwa lainnya yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah ditunda ke Kamis 25 Juni 2026. Putusan ditunda karena belum siap dari Majelis Hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyatakan putusan yang dijatuhi hakim telah memenuhi sesuai tuntutan, hanya beda pidana hukuman badan.

"Putusan sudah memenuhi dengan tuntutan bedanya hanya hukuman pidana badan saja," ucap Jaksa Ninanzar.

Penasihat hukum terdakwa M Chusnul, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

"Pembelaan kami dipledoi tidak diterima dan kami akan berpikir-pikir atas putusan tersebut," ucap Dinding Hariatna.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut M Chusnul selama 6 tahun penjara dan membayar denda 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 13.085.000.000 (13 miliar, 85 juta). Uang pengganti dikurangi sebanyak 150 juta yang telah diserahkan terdakwa yang dititipkan pada rekening KPK. Apabila sisa up tidak dilunasi maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi up, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads