DPRA Godok Rancangan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh dari Degradasi Moral

Aceh

DPRA Godok Rancangan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh dari Degradasi Moral

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 23 Jun 2026 17:21 WIB
Suasana sidang paripurna penetapan pimpinan DPRA periode 2024-2029 (Agus Setyadi/BeritaKlik)
Foto: Suasana sidang paripurna DPRA (Agus Setyadi/BeritaKlik)
Banda Aceh -

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggodok rancangan qanun (Raqan) tentang Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan usulan Komisi VI itu untuk menjawab tantangan degradasi moral, judi online hingga dunia siber.

Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin mengatakan, pembentukan qanun tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang semakin mengkhawatirkan dan menuntut intervensi kebijakan yang tegas, terarah, dan berbasis nilai. Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam menghadapi tantangan serius.

Tantangan itu disebut berupa pergeseran perilaku generasi muda yang semakin menjauh dari nilai-nilai agama dan kearifan lokal. Legislatif menilai membutuhkan qanun secara integratif yang menyatukan peran pemerintah, keluarga, sekolah, dayah, masyarakat, dunia usaha, media dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelamatan generasi Aceh secara terpadu dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi ini disusun secara komprehensif untuk menjawab tantangan degradasi moral, maraknya judi online, siber-digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika di era disrupsi," kata Ihya dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pendekatan regulasi mencakup dimensi preventif yaitu penguatan karakter berbasis keluarga dan desa, kuratif (keadilan restoratif), rehabilitatif (pemulihan korban), hingga promotif (pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda).

ADVERTISEMENT

"Ini demi menyongsong bonus demografi yang Islami dan bermartabat sejalan dengan RPJM Aceh 2025-2029," ujarnya.

Rancangan qanun itu disebut bukan semata-mata sebagai regulasi administratif, tetapi sebagai arah kebijakan strategis dan gerakan kolektif untuk memastikan generasi Aceh tumbuh menjadi generasi yang beriman dan bertakwa; sehat jasmani dan rohani; berilmu dan berdaya saing; berakhlak mulia; cinta adat, budaya dan tanah kelahirannya; serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri Aceh.

Komisi VI telah menyampaikan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPR Aceh, Senin (22/6) sore. Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua Ali Basrah, DPRA menyampaikan tiga rancangan qanun usulan inisiatif mereka.

Dalam paripurna disampaikan Komisi VII DPR Aceh mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan. Sementara Badan Legislasi DPRA mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads